Untuk mendapatkan SMS ini, tentu kamu sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT UMKM 2021. Syarat agar dapat bantuan pandemi Covid-19 ini adalah:
- Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Maaf, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tidak Diberikan ke Pemilik NIK KTP Kriteria Berikut
Meski memenuhi syarat tersebut, ada beberapa pelaku UMKM yang dipastikan gagal menerima BPUM Rp 1,2 juta. Mereka yakni:
- Sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
- Pernah menerima BLT UMKM sebelumnya, baik 2020 maupun 2021.
- Berstatus sebagai PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, serta pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Gagal Cair Jika Tidak Ada 3 Dokumen Berikut
Perlu diketahui, saat ini hanya tersisa kuota 100 ribu UMKM penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta. Seskemenkop UKM, Arif R Hakim mengungkapkan sudah 12,7 juta UMKM sudah memperoleh Banpres BPUM.