BERITA DIY - BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa gagal cair jika tidak ada tiga dokumen berikut. Dokumen tersebut merupakan bagian dari syarat seseorang dapat BPUM.
Pemerintah menyalurkan bantuan untuk UMKM bulan ini hanya untuk 500 ribu orang saja. Berbeda dari Juli dan Agustus, yang total penerima BLT UMKM mencapai 2,5 juta orang.
September ini juga menjadi bulan pamungkas penyaluran BPUM tahap 2 tahun 2021. Sehingga besar kemungkinan bulan depan tidak ada lagi BLT UMKM.
Baca Juga: Tidak Perlu Cek BPUM di Eform BRI, Orang yang Terima Tanda Ini Pasti Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta
BLT UMKM ini diberikan kepada pelaku usaha warga negara Indonesia. Tentu saja, hanya yang memiliki usaha mikro yang mendapatkan BPUM Rp 1,2 juta.
Selain itu, penerima BPUM juga tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank. Serta, belum pernah menerima BLT UMKM sebelumnya.
Pemerintah tidak memberikan BLT UMKM Rp 1,2 juta kepada PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, serta pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: 11 Model UMKM yang Dapat BLT Rp 1,2 Juta September 2021, Kamu Termasuk? Cek BPUM Cuma di Sini
Adapun, tiga dokumen yang jika tidak dimiliki bisa membuat gagal memperoleh BLT UMKM Rp 1,2 juta adalah: