Berikut ini merupakan proses atau alur pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5 bagi karyawan yang masih menggunakan rekening bank swasta:
- Penerima BLT Subsidi Gaji dimintai data oleh perusahaan untuk membuat rekening bank Himbara yang baru
- Perusahaan memberikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diteruskan ke Kemnaker
- Kemnaker membuatkan rekening bank Himbara yang baru secara burekol
- Kemnaker mentransfer uang BSU Rp 1 juta tersebut ke rekening bank Himbara
- Karyawan bisa mengecek apakah bantuannya sudah ditransfer atau belum di bsu.kemnaker.go.id.
- Jika status penyaluran BSU tertera notifikasi "Sudah Tersalurkan" maka karyawan bisa langsung datang ke bank Himbara untuk mengambil uang BSU Rp 1 juta.
Perlu diingat lagi bahwa 8,7 juta karyawan yang berhak dapat BSU Rp 1 juta tahun 2021 ini harus memenuhi kriteria sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.