Napoleon dicopot dari jabatannya karena melanggar kode etik dan diduga lalui mengawasi bawahannya hingga terbit penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.
Ia kemudian ditahan terkait kasus Djoko Tjandra dan akhirnya divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia telah mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mengabulkannya.
Demikian profil dan perjalanan karier Irjen Napoleon Bonaparte terpidana kasus Red Notice Djoko Chandra yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.***