BERITA DIY - Yahya Waloni ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis, 26 Agustus 2021. Ia ditangkap karena dugaan penistaan agama.
Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme terkait dugaan penistaan agama terhadap Injil.
Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu. Mantan pendeta tersebut dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA).
Dalam pelaporan telah tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM, selain Yahya Waloni, pemilik akun YouTube Tri Datu juga dimintai keterangan soal ceramah yang diduga penistaan agama.
Di dalam LP tersebut, Yahya Waloni disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.
Profil Yahya Waloni
Yahya Waloni dikenal sebagai ustadz atau penceramah yang biasanya bertopik pada kristenisasi dan misionaris. Topik yang tak jauh dari latar belakangnya.