Kartu Prakerja Gelombang 21 ini diprioritaskan bagi masyarakat yang terdampak pandemi covid-19, kehilangan pekerjaan, dan mengalami kesulitan.
Masyarakat bis amendaftar program ini, asalkan memenuhi beberapa syarat berikut ini:
1. WNI
2. Berusia 18 tahun ke atas.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.