BERITA DIY - Simak 3 kriteria penerima BSU tahap 4 yang diutamakan BPJS Ketenagakerjaan dapat BLT Subsidi Gaji, yuk simak jadwal kapan cair.
Seperti diketahui pada tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan kembali ditunjuk untuk mengusulkan pekerja untuk dapat BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker, termasuk tahap 4.
Adapun pada tahun ini, ditarget sebanyak 8,7 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU Subsidi Gaji.
Dari jumlah itu, per September 2021, BSU Subsidi Gaji sudah dicairkan kepada 3,25 juta pekerja melalui tahap 1, 2 dan 3.
Rinciannya ialah BLT subsidi gaji tahap I disalurkan kepada 947.436 pekerja, tahap II disalurkan kepada 1.145.598 pekerja, dan tahap III disalurkan kepada 1.158.529 pekerja.
Penyaluran BSU Subsidi Gaji 2021 sendiri dilakukan sejak Agustus 2021. Rencananya BLT Ketenagakerjaan ini disalurkan melalui 5 tahap.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 selesai secara keseluruhan pada Oktober 2021.
"Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021," katanya dikutip dari Antara, Sabtu, 4 September 2021.
Menaker menjelaskan bahwa dasar penyaluran BSU adalah Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan COVID-19.
Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19, BLT Subsidi Gaji diprioritaskan ke 3 kategori.
Kategori pertama yang diutamakan yakni pekerja yang mendapat prioritas menerima bantuan subsidi gaji yakni buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja.
Kategori kedua ialah bantuan subsidi upah (BSU) ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Kategori yang terakhir adalah BLT Subsidi Gaji diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program bantuan produktif usaha mikro.
Berikut cara cek daftar penerima BSU Subsidi Gaji via situs Kemnaker.
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda. - Masuk
Login kedalam akun Anda. - Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi. - Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.