BERITA DIY – Berikut enam kriteria pekerja yang dijamin gagal dapat BLT Subsidi Gaji atau upah senilai Rp 1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Simak informasi seputar penyaluran BSU selengkapnya berikut ini.
Dilansir dari laman resmi Kemnaker, penerima BSU harus merupakan pekerja, buruh, atau karyawan yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum pada Permenaker Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah.
Oleh karena itu, terdapat 6 kriteria pekerja yang dijamin tidak akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun ketujuh kriteria pekerja tersebut di antaranya:
- Penerima Kartu Prakerja
- Penerima PKH
- Penerima BPUM
- Bekerja di sektor Pendidikan
- Bekerja di sektor Kesehatan
- Bekerja di wilayah selain PPKM Level 3 dan 4
- Bukan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
Hal ini karena ketujuh kriteria pekerja tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi penerima BLT Subsidi Gaji.
Bagi pekerja penerima bansos lain dari pemerintah (BPUM, Prakerja, dan PKH) tidak diprioritaskan dapat subsidi gaji Rp1 juta dari Kemnaker, hal ini dikarenakan untuk menghindari adanya duplikasi data.
Kendati demikian, penyaluran BSU tetap dilakukan kepada pekerja yang telah memenuhi syarat serta dinyatakan sebagai penerima BLT Subsidi Gaji 2021. Penyaluran BSU ini akan diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan.
Untuk mengetahui daftar penerima BSU, dapat dilakukan dengan mengakses link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.