Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Berikut cara cek BLT Subsidi Gaji di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id pakai eKTP:
- Login link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu akan muncul bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Masukkan nomor KTP
- Masukkan nama lengkap
- Masukkan tanggal lahir
- Klik "I'm Not A Robot"
- Klik "Lanjutkan"
- Setelah itu akan muncul apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
- Jika tidak terdaftar maka akan muncul notifimasi "Mohon maaf, data tidak ditemukan"
Berikut 3 tanda dapat BLT Subsidi Gaji:
1. Status "Terdaftar" di situs Kemnaker: "Hai (nama Anda), Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya."
2. Status "Terdaftar" di situs BPJS Ketenagakerjaan: "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
3. Status "Tersalurkan" melalui nomor HP pribadi kamu.