Siswa SMA yang bisa mengambil Bansos PKH atau BLT anak sekolah Rp500 ribu dari Kemensos, adalah mereka yang tercantum dalam KK kepesertaan penerima manfaat di DTKS.
Untuk melihat apakah KK terdaftar atau tidak sebagai peserta DTKS bisa dicek melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/
Baca Juga: Lihat Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Lengkap dengan Besaran Uang per KK
Uang Bansos PKH Rp500 ribu yang didapatkan siswa SMA bisa digunakan untuk biaya transportasi ke sekolah, biaya pendidikan dan biaya ekstrakulikuler, serta kebutuhan peralatan sekolah.
Jika ingin mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat dari BLT anak sekolah atau Bansos PKH bisa ikuti panduan berikut.
Persyaratan untuk dapat BLT Anak Sekolah atau Bansos PKH untuk siswa SD, SMP dan SMA:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
- Terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik).
Bagi siswa SD, SMP dan SMA yang tidak memiliki KIP, tetap bisa dapat BLT Anak Sekolah dengan cara mendaftarakan diri ke dinas pendidikan dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).
Bagi siswa SD, SMP dan SMA yang orang tuanya tak memiliki KKS, bisa dapat BLT Anak Sekolah dengan cara meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.