Sudah 3,25 Juta Orang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Kamu Kapan? Ini Karyawan yang Diutamakan Dapat BSU

- 9 September 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi - Sudah 3,25 juta karyawan dapat BLT subsidi gaji Rp 1 juta.
Ilustrasi - Sudah 3,25 juta karyawan dapat BLT subsidi gaji Rp 1 juta. /Tangkapan layar: bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Sudah sekitar 3,25 juta karyawan mendapatkan BLT subsidi gaji Rp 1 juta. Mereka memperoleh BSU pada penyaluran tahap 1, 2 dan 3.

Kamu kapan ditrasfer BSU Rp 1 juta? Tenang, Kemnaker menyebut saat ini penyaluran BLT subsidi gaji 2021 masih diproses.

Pemerintah menargetkan BLT subsidi gaji tersebut dapat diterima oleh 8,7 juta orang karyawan. Artinya, masih ada kuota sekitar 5,5 juta orang yang akan mendapatkan BSU.

Baca Juga: BSU Sudah Ditransfer ke 3,2 Juta Orang, Mohon Maaf 5 Karyawan Ini Tidak Bakal Terima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Sebelumnya, bantuan subsidi gaji tahap 1 diberikan kepada 947.436 penerima, tahap 2 kepada 1.145.598 orang dan tahap 3 kepada 1.158.529 penerima.

Namun perlu dicatat, kamu tidak akan mendapatkan BSU subsidi gaji jika sudah memperoleh Kartu Prakerja, BLT UMKM atau BPUM, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Hal itu dilakukan semata-mata agar program pemerintah dalam rangka PEN ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya di kemnaker.go.id.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta per KPM, Simak Syarat, Cara Cek, dan Mekanisme Penyaluran

Selain itu, jika ingin mendapatkan bantuan subsidi gaji Rp 1 juta, kamu juga harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang sudah ditentukan. Syarat itu tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Penerima BLT subsidi gaji harus merupakan WNI yang menjadi penerima gaji/upah. Kemudian terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

Pemerintah hanya memberikan BSU subsidi gaji ke karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker soal BSU subsidi gaji.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5, Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di Link Ini

Serta, penerima subsidi gaji harus bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Tapi, untuk wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, batasan gaji penerima disesuaikan dengan UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.

Pemerintah mengutamakan karyawan penerima BSU subsidi gaji yang bekerja di industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa. Kecuali, pendidikan dan kesehatan.

Penasaran dapat BLT subsidi gaji Rp 1 juta atau tidak? Kamu bisa mengecek secara online melalui link yang diberikan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 3,2 Juta Pekerja Sudah Dapat BSU Subsidi Gaji 2021, Ini Jadwal BLT Ketenagakerjaan Cair ke BCA dan Bank Swasta

Berikut link serta cara mengecek penerima BSU subsidi gaji 2021:

Link BSU Kemnaker
- Buka link bsu.kemnaker.go.id di browser.
- Daftar akun, jika belum memilikinya.
- Selanjutnya, login kedalam akun Anda.
- Lengkapi profil, mulai dari biodata diri hingga foto profil.
- Cek pemberitahuan, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Akan Cair! Cek Ketentuan bagi Pemilik Rekening BCA hingga BPD Agar Dapat BSU Rp1 Juta

Link dari BPJS Ketenagakerjaan
- Masuk ke link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir di kolom yang tersedia.
- Klik pada bagian "I'm not a robot" dan klik "Lanjutkan".
- Selanjutnya, akan muncul pemberitahuan mendapatkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta atau tidak.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Batal Cair ke Pekerja yang Dapat 3 Bansos Ini: Cek dan Pastikan NIK Milikmu Tak Ada di 4 Link Ini

Jika tercatat sebagai penerima, siap-siap bantuan akan dicairkan melalui bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. Karyawan yang tidak memiliki rekening nantinya akan dibuatkan secara kolektif di salah satu bank tersebut untuk menerima BSU subsidi gaji.

Demikian informasi mengenai BLT subsidi gaji Rp 1 juta sudah dicairkan ke 3,25 juta orang karyawan. Proses penyaluran BSU saat ini masih berlangsung.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x