BSU Rp1 Juta Batal Cair ke Pekerja yang Dapat 3 Bansos Ini: Cek dan Pastikan NIK Milikmu Tak Ada di 4 Link Ini

- 7 September 2021, 16:09 WIB
ILUSTRASI: BSU Rp1 juta bisa batal cair jika NIK KTP pekerja terdaftar dalam penerima 3 bansos pemerintah berikut ini.
ILUSTRASI: BSU Rp1 juta bisa batal cair jika NIK KTP pekerja terdaftar dalam penerima 3 bansos pemerintah berikut ini. /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker

BERITA DIY – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta batal cair ke rekening jika pekerja sudah dinyatakan jadi penerima 3 bantuan sosial (bansos) pemerintah. Maka dari itu, cek dan pastikan NIK KTP milik pekerja tidak ada di empat (4) link bansos pemerintah tersebut.

Terdapat beberapa hal yang mengakibatkan beberapa pekerja batal dapat BSU Rp1 juta, salah satunya yaitu jika pekerja terdaftar menjadi penerima tiga bansos pemerintah.

Seperti pada penyaluran BSU Rp1 juta di tahap 1 lalu, data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yaitu Rp1.000.200 data, namun subsidi gaji hanya tersalurkan kepada 947.669 pekerja.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Tahap 1 - 3 Cair ke 3,25 Juta Pekerja, Ini Jadwal BLT Ketenagakerjaan Tahap 4 - 5 Ditransfer

Hal tersebut dikarenakan, 10 ribu orang gagal transfer dikarenakan rekening tidak valdi, dan lebih dari 42 ribu pekerja batal dapat BSU Rp1 juta karena telah tercatat sebagai penerima bansos lain dari pemerintah.

Penyaluran BSU

Saat ini, pihak Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 3,2 juta orang dari total target penerima subsidi gaji tahun 2021 ini yaitu 8,7 juta pekerja.

Jumlah 3,2 juta orang tersebut merupakan kalkulasi untuk penyaluran BSU tahap 1 sebanyak 947 ribu orang, tahap 2 cair kepada 1,1 juta penerima, sedangkan tahap 3 sudah tersalurkan kepada 1,1 juta pekerja.

Penyaluran BSU tahap 1 dan 2 memang ditujukan kepada pekerja yang sebelumnya sudah memiliki bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri).

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Meski Nama Tak Terdaftar BSU 2021? Ini Cara Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah