Biaya Mutasi Kendaraan Motor dan Mobil Beserta Prosedur Urus Sendiri di Samsat Tanpa Calo

- 8 September 2021, 15:53 WIB
ILUSTRASI - Simak tarif atau biaya beserta tata cara mutasi kendaraan mobil atau motor di kantor Samsat secara mandiri tanpa calo.
ILUSTRASI - Simak tarif atau biaya beserta tata cara mutasi kendaraan mobil atau motor di kantor Samsat secara mandiri tanpa calo. /Tangkapan layar: Instagram.com/@samsatjogjakarta

BERITA DIY - Simak biaya mutasi kendaraan motor dan mobil beserta prosedur urus sendiri di kantor Samsat tanpa menggunakan jasa calo yang terbilang mahal.

Adapun mutasi kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan membeli motor atau mobil dari luar daerah di luar domisili KTP.

Selain wajib melakukan balik nama, pemilik kendaraan juga harus mengurus mutasi kendaraan motor atau mobil di kantor Samsat.

Dikutip dari laman NTMC Polri, berikut ini syarat dan tata cara mutasi kendaraan bermotor dari luar daerah.

Baca Juga: Cara Pasang Aplikasi SIGNAL di HP, Beserta Panduan Bayar Pajak Motor dan Mobil Terbaru Secara Online

Enam dokumen mutasi yang harus dipersiapkan

- BPKB

- STNK

- Cek fisik kendaraan )bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat)

- Kwitansi Jual Beli (materai 6000)

- KTP pemilik (daerah yang dituju)

- Kendaraan badan hukum: Salinan akte pendirian + 1 ;embat foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Selasa, 7 September 2021, Cuma Bayar Rp 80 Ribu

Tata cara mutasi kendaraan

- Datangi kantor Samsat menurut plat motor atau mobil yang terdaftar saat ini

- Langsung menuju bagian loket yang menangani mutasi kendaraan, sembari menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju

- Lakukan cek fisik di kantor Samsat

- Kembali ke bagian mutasi sembari menyerahkan fotocopy BPKB, STNK, KTP rangkap dua

- Datangi bagian Fiskal dengan membayar sejumlah biaya

Baca Juga: Cara Buat Surat Kuasa untuk Perpanjang STNK dengan Mudah dan Praktis

- Kembali ke bagian mutasi dengan membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat

- Setelah Berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan sembari menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke loket bagian mutasi

- Cek fisik kembali 

- Datangi Polda setempat bila mutasi antar provinsi

- Kembali ke Samsat daerah tujuan sambil menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Syarat dan Biaya

- Menunggu STNK dan plat nomor dengan waktu tertentu

- Kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan plat nomor polisi terbaru serta membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, plat nopol, dan penulisan BPKB

- Menunggu BPKB yang diperbarui

- Mengambil BPKB yang telah diperbarui jika sudah jadi

Baca Juga: Cara Urus STNK Secara Online Via LinkAja untuk Kawasan Jadetabek

Tarif atau biaya mutasi kendaraan bermotor

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, disampaikan tarif mutasi kendaraan bermotor, yaitu:

- Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dikenakan tarif Rp150.000 per penerbitan

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dikenakan tarif Rp250.000 per penerbitan

Demikianlah info tentang biaya mutasi kendaraan motor atau mobil beserta prosedur urus mandiri di kantor Samsat tanpa menggunakan jasa calo.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah