Biaya Mutasi Kendaraan Motor dan Mobil Beserta Prosedur Urus Sendiri di Samsat Tanpa Calo

- 8 September 2021, 15:53 WIB
ILUSTRASI - Simak tarif atau biaya beserta tata cara mutasi kendaraan mobil atau motor di kantor Samsat secara mandiri tanpa calo.
ILUSTRASI - Simak tarif atau biaya beserta tata cara mutasi kendaraan mobil atau motor di kantor Samsat secara mandiri tanpa calo. /Tangkapan layar: Instagram.com/@samsatjogjakarta

Baca Juga: Cara Urus STNK Secara Online Via LinkAja untuk Kawasan Jadetabek

Tarif atau biaya mutasi kendaraan bermotor

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, disampaikan tarif mutasi kendaraan bermotor, yaitu:

- Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dikenakan tarif Rp150.000 per penerbitan

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dikenakan tarif Rp250.000 per penerbitan

Demikianlah info tentang biaya mutasi kendaraan motor atau mobil beserta prosedur urus mandiri di kantor Samsat tanpa menggunakan jasa calo.***

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah