Baca Juga: Cara Urus STNK Secara Online Via LinkAja untuk Kawasan Jadetabek
Tarif atau biaya mutasi kendaraan bermotor
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, disampaikan tarif mutasi kendaraan bermotor, yaitu:
- Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dikenakan tarif Rp150.000 per penerbitan
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dikenakan tarif Rp250.000 per penerbitan
Demikianlah info tentang biaya mutasi kendaraan motor atau mobil beserta prosedur urus mandiri di kantor Samsat tanpa menggunakan jasa calo.***