- KTP pemilik (daerah yang dituju)
- Kendaraan badan hukum: Salinan akte pendirian + 1 ;embat foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Selasa, 7 September 2021, Cuma Bayar Rp 80 Ribu
Tata cara mutasi kendaraan
- Datangi kantor Samsat menurut plat motor atau mobil yang terdaftar saat ini
- Langsung menuju bagian loket yang menangani mutasi kendaraan, sembari menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju
- Lakukan cek fisik di kantor Samsat
- Kembali ke bagian mutasi sembari menyerahkan fotocopy BPKB, STNK, KTP rangkap dua
- Datangi bagian Fiskal dengan membayar sejumlah biaya
Baca Juga: Cara Buat Surat Kuasa untuk Perpanjang STNK dengan Mudah dan Praktis