Biaya Mutasi Kendaraan Motor dan Mobil Beserta Prosedur Urus Sendiri di Samsat Tanpa Calo

- 8 September 2021, 15:53 WIB
ILUSTRASI - Simak tarif atau biaya beserta tata cara mutasi kendaraan mobil atau motor di kantor Samsat secara mandiri tanpa calo.
ILUSTRASI - Simak tarif atau biaya beserta tata cara mutasi kendaraan mobil atau motor di kantor Samsat secara mandiri tanpa calo. /Tangkapan layar: Instagram.com/@samsatjogjakarta

- KTP pemilik (daerah yang dituju)

- Kendaraan badan hukum: Salinan akte pendirian + 1 ;embat foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Selasa, 7 September 2021, Cuma Bayar Rp 80 Ribu

Tata cara mutasi kendaraan

- Datangi kantor Samsat menurut plat motor atau mobil yang terdaftar saat ini

- Langsung menuju bagian loket yang menangani mutasi kendaraan, sembari menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju

- Lakukan cek fisik di kantor Samsat

- Kembali ke bagian mutasi sembari menyerahkan fotocopy BPKB, STNK, KTP rangkap dua

- Datangi bagian Fiskal dengan membayar sejumlah biaya

Baca Juga: Cara Buat Surat Kuasa untuk Perpanjang STNK dengan Mudah dan Praktis

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah