1. Warga Negara Asing
2. WNI tapi bukan karyawan penerima upah
3. Karyawan tapi tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
4. Karyawan tapi memiliki gaji di atas Rp3,5 juta
5. Tidak bekerja di daerah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3 sesuai yang sudah ditetapkan
6. Tidak masuk daftar sektor pekerjaan yang diprioritaskan
7. Penerima Kartu Prakerja, Bansos PKH, dan BLT UMKM atau BPUM
Oleh karena itu, karyawan sebaiknya segera mengecek persyaratan dirinya apakah termasuk sebagai calon penerima BLT Subsidi Gaji atau tidak.
Untuk mengetahui apakah karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.