3. Tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM seperti warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP, memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU.
Syarat lain yakni usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008, pemilik usaha mikro bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan yang terpenting UMKM tidak sedang menerima KUR dari bank.
Jika pelaku UMKM merasa telah memenuhi syarat namun tidak lolos, terdapat solusi yang bisa dilakukan. Pelaku UMKM dapat segera laporkan hal itu ke layanan aduan Kemenkop UKM di bawah ini:
- Telepon ke call center Kemenkop UKM di nomor 1500587
- Kirim pesan via WhatsApp (WA) ke nomor 0811-145-0587
- Kirim email ke [email protected]
- Adukan laporan melalui sosial media Kemenkop UKM di @KemenkopUKM