Jadwal dan Syarat Terbaru SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Daftar Harga Swab PCR dan Antigen

- 26 Agustus 2021, 16:06 WIB
ILUSTRASI: Jadwal dan syarat SKD CPNS 2021 serta daftar harga PCR dan Antigen.
ILUSTRASI: Jadwal dan syarat SKD CPNS 2021 serta daftar harga PCR dan Antigen. /Tangkap layar Instagram.com/ @bkngoidofficial

BERITA DIY – Jadwal dan syarat terbaru pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 telah diumumkan pihak BKN.

Melakukan swab tes PCR atau Antigen menjadi salah satu syarat yang harus dilakukan calon peserta SKD CPNS 2021.

Sedangkan syarat lain terkait seleksi SKD tersebut disampaikan pihak BKN pada Konferensi Pers Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru tahun 2021 melalui akun YouTube resmi BKN, 25 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: CPNS 2021 Kemenko Marves: Jadwal dan Lokasi Ujian SKD, Serta 8 Syarat Wajib Dilaksanakan

Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru akan dimulai pada 2 September 2021 dan untuk titik lokasi mandiri instansi akan dimulai pada 14 September 2021.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen menyampaikan bahwa penentuan titik lokasi yang dilakukan masing-masing instansi bisa lebih cepat atau lebih lambat tergantung ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan SKD tersebut.

Pengumuman tersebut akan dilakukan secara bertahap per instansi, sedangkan untuk jadwal seleksi per peserta akan disampaikan melalui web resmi dan media sosial.

Baca Juga: Jadwal Ujian SKD dan Kisi-kisi Materi Tes TWK, TIU dan TKP untuk CPNS 2021

Selengkapnya, berikut enam syarat yang harus dipenuhi calon peserta seleksi SDK CPNS tahun 2021:

  • Menggunakan masker 3 lapis dan masker kain

Peserta wajib memakai masker 3 lapis (3 ply) kemudian ditambah memakai masker kain di bagian luar (double masker).

  • Jaga jarak

Selama pelaksaanaan atau selama menunggu sesi SKD, peserta wajib melakukan physical distancing minimal satu meter.

  • Cuci tangan

Wajib cuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer pada area yang disediakan.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin COVID-19 Online di Link pedulilindungi.id Sebagai Syarat Ikut Seleksi SKD CPNS 2021

  • Maksimal peserta 30 puluh persen

Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CPNS 2021 yang akan dilakukan.

  • Wajib sudah divaksin

Ketentuan wajib divaksin minimal dosis pertama ini ditujukan bagi peserta seleksi CPNS 2021 di Jawa, Madura, dan Bali.

Sedangkan bagi peserta yang tidak bisa divaksin, seperti memiliki komorbid harap membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tidak bisa divaksin.

  • Swab PCR atau Antigen

Peserta melakukan swab tes RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negaitif atau non reaktif, di mana pelaksanaannya wajib dilakukan sebelum mengikuti seleksi CPNS Tahun 2021.

Baca Juga: Info Terbaru, 3 Orang Ini Tidak Wajib Vaksin Covid-19 untuk Ikut SKD CPNS 2021! Simak Penjelasan BKN Berikut

Peserta dengan hasil positif Covid-19 harap segera melapor ke instansi untuk dijadwalkan ulang dalam seleksi SKD.

Instansi kemudian akan membuatkan permohonan kepada Kepala BKN c.q. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk menjadwal ulang peserta.

Berikut daftar harga RT PCR dan test Antigen yang wajib diketahui peserta SKD CPNS 2021 sebelum mengikuti seleksi:

Swab RT-PCR

Sejak 17 Agustus 2021 lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription (RT) PCR menjadi:

Baca Juga: Rincian Syarat, Tata Tertib dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2021 Menurut BKN yang Dimulai 2 September 2021

  • Rp495 ribu untuk wilayah Pulau Jawa – Bali
  • Rp525 ribu untuk wilayah luar Pulau Jawa – Bali

Swab Antigen

Seperti dikutip dari laman Instagram resmi salah satu perusahaan industri farmasi, Kimia Farma, berikut daftar harga untuk Swab Antigen:

  • Rp85 ribu untuk jenis alat reguler
  • Rp125 ribu untuk merk Abbot Panbio

Itulah sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta SKD CPNS 2021. Selain itu, peserta CPNS juga wajib mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang dapat diakses secara langsung dengan cara login di SSCASN.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x