BERITA DIY - Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam surat bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 dinyatakan jika jadwal ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021, baik untuk instansi pusat maupun daerah, akan diselenggarakan mulai 2 September 2021.
Setelah masa sanggah berakhir pada 20 Agustus 2021 lalu, seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) memasuki tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).
Ada beberapa syarat penting, tata tertib dan lokasi ujian SKD yang perlu diperhatikan oleh para peserta seleksi CPNS 2021.
Baca Juga: Harga Tes Swab PCR dan Antigen Turun, Ini Cara Reservasi Online di Aplikasi Kimia Farma Tanpa Antre
Syarat peserta ujian SKD CPNS 2021
Dalam surat yang sama, dikeluarkan oleh BKN, ada ketentuan atau syarat mengenai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang wajib dipebuhi oleh peserta ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Melakukan swab tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian SKD. Info harga PCR dan Antigen bisa KLIK DI SINI.
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian SKD.
3. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian SKD.
Baca Juga: Apa Itu Kartu Deklarasi Sehat Jadi Syarat Tes Ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK? Ini Penjelasan BKN
4. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer. Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
5. Ruang ujian SKD maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.
Peserta tes ujian SKD CPNS 2021 juga wajib mengisi dan menunjukkan formulis Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di situs www.sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Saat dibawa ke lokasi ujian SKD, formulir Deklarasi Sehat tersebut ditunjukkan kepada petugas, setelahnya akan diberi PIN registrasi. Apa itu formulir Deklarasi Sehat dan bagaimana downloadnya KLIK DI SINI.
Lokasi dan tata tertib ujian SKD CPNS 2021
Ujian SKD dengan metode CAT (computer assisted test) terbagi menjadi tiga sesi dan empat sesi setiap harinya.
1. Tes SKD tiga sesi
Berikut titik lokasi untuk pelaksanaan SKD CPNS tiga sesi:
- BKN Pusat dan titik lokasi mandiri BKN Jakarta I dan Jakarta II
- Kantor Regional I BKN Yogyakarta dan titik lokasi mandiri BKN Provinsi DI Yogyakarta
- UPT BKN Semarang dan titik lokasi mandiri BKN Provinsi Jawa Tengah
- Kantor Regional II BKN Surabaya dan titik lokasi mandiri BKN Provinsi Jawa Timur
- Kantor Regional III BKN Bandung dan titik lokasi mandiri BKN Provinsi Jawa Barat
- Kantor Regional IV BKN Makassar
- Kantor Regional V BKN Jakarta
- Kantor Regional VI BKN Medan dan titik lokasi mandiri BKN Provinsi Mandiri BKN Provinsi Sumatera Utara
- Kantor Regional VII BKN Palembang
- UPT BKN Jambi
- Kantor Regional X BKN Denpasar
- Kantor Regional XII BKN Pekanbaru dan titik lokasi mandiri BKN Provinsi Riau.
Sebagai informasi, titik lokasi mandiri akan akan diumumkan BKN lebih lanjut. Sementara itu, berikut rincian sesi dan waktu pelaksanaan SKD tiga sesi:
Sesi I
- Pukul 06.30-08.00 (90 menit):
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
- Pukul 08.00-09.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi II
- Pukul 09.30-11.00 (90 menit):
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
- Pukul 11.00-12.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi III
- Pukul 12.30-14.00 (90 menit):
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
- Pukul 14.00-15.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS.
2. Tes SKD empat sesi
Berikut titik lokasi pelaksanaan SKD CPNS empat sesi:
- UPT BKN Serang dan titik lokasi mandiri BKN Provinsi Banten
- UPT BKN Kendari dan titik lokasi mandiri BKN Provinsi Sulawesi Tenggara
- UPT BKN Palu
- UPT BKN Ambon
- UPT BKN Mamuju
- UPT BKN Pontianak
- UPT BKN Lampung dan titik lokasi mandiri BKN Provinsi Lampung
- UPT BKN Bengkulu
- UPT BKN Pangkalpinang
- Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin
- UPT BKN Palangkaraya
- UPT BKN Balikpapan dan titik lokasi mandiri BKN Provinsi Kalimantan Timur
- UPT BKN Tarakan
- Kantor Regional IX BKN Jayapura
- UPT BKN Mataran
- Kantor Regional XI BKN Manado
- UPT BKN Gorontalo
- UPT BKN Ternate
- Kantor Regional XII BKN Pekanbaru
- UPT BKN Padang dan titik lokasi mandiri BKN Sumatera Barat
- UPT BKN Batam
- Kantor Regional XIII BKN Aceh dan titik lokasi mandiri BKN Provinsi Aceh
- Kantor Regional XIV BKN Manokwari
- UPT BKN Sorong.
Berikut rincian jadwal SKD CPNS empat sesi:
Sesi I
- Pukul 06.30-08.00 (90 menit):
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
- Pukul 08.00-09.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi II
- Pukul 09.00-10.30 (90 menit):
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Pukul 10.30-12.10 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi III
Pukul 11.30-13.00 (90 menit):
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
- Pukul 13.00-14.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi IV
- Pukul 14.00-15.30 (90 menit):
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
- Pukul 15.30-17.10 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS.
Meski demikian, peserta SKD CPNS wajib memantau secara berkala website atau media sosial resmi masing-masing instansi yang dituju.
Itulah rincian syarat, lokasi ujian SKD dan tata tertib peserta CPNS pada tes SKD yang dijadwalkan dimulai pada 2 September 2021 mendatang.***