BERITA DIY – BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta sudah dan masih akan disalurkan oleh Kemenkop kepada pelaku usaha mikro. Namun ternyata masih banyak UMKM yang belum dan tidak dapat bantuan tersebut. Ketahui sejumlah penyebab pelaku usaha gagal dapat BPUM Rp1,2 juta dan solusi mengatasinya.
BPUM sebesar Rp 1,2 juta masih disalurkan oleh Kemenkop UKM sampai bulan September 2021. Total kuota mencapai 3 juta penerima. Kuota yang besar tersebut, tetap saja masih ada UMKM yang gagal menjadi penerima. Ternyata banyak penyebab UMKM gagal menjadi penerima BLT UMKM.
Penting bagi UMKM yang ingin menjadi penerima BPUM untuk mengetahui penyebab dan solusi mengatasinya.
Penyebab Gagal Dapat BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tidak Cair
1. Tidak Memenuhi Syarat
Pelaku usaha mikro dijamin gagal untuk dapat BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta jika tak memenuhi syarat. Berikut ini syarat penerima BPUM:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki usaha mikro atau UMKM
- Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya
- Memiliki NIB, SKU atau IUMK
2. Masuk Golongan Dilarang Dapat BPUM
Tak hanya sekadar memiliki usaha mikro, pelaku UMKM juga harus tidak boleh termasuk ke dalam golongan yang dilarang menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM. Apabila pemilik UMKM termasuk golongan tersebut, maka dipastikan gagal menjadi penerima BPUM. Berikut ini golongan dilarang menjadi penerima BPUM
- ASN / PNS
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
3. Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM
Tentu saja sebelum diputuskan oleh pihak terkait menjadi penerima BPUM, Anda terlebih dahulu harus mendaftar.
Jika belum daftar, maka Anda bisa segera melakukan pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat.
4. Kuota Penerima BPUM Penuh
Sebagai informasi kuota penerima BPUM Tahap 2 yang cair sejak bulan Juli sampai September 2021 ini hanya 3 juta orang. Hal ini bisa menjadi penyebab Anda gagal dapat BPUM karena kuota penerima yang sudah penuh.
Jika UMKM mengalami masalah di atas, solusi mengatasi BPUM yang gagal cair adalah dengan menghubungi call center untuk mengadukan masalah yang dialami, berikut daftar kontak pengaduan BPUM gagal cair:
1. Nomor call center Kemenkop UKM di 1500587
2. WhatsApp di nomor 08111450587
3. Melalui email [email protected]
4. Melalui sosial media di akun @KemenkopUKM
Sebelum menghubungin call center aduan, pastikan dahulu Anda melakukan cek penerima BPUM di link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Cara cek penerima melalui eform.bri.co.id bank BRI
1. Buka melalui browser HP Anda dan masuk ke eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi di kolom yang tersedia
3. Klik “proses inquiry”.
4. Usai muncul keterangan/pemberitahun, pelaku UMKM yang dinyatakan lolos dapat ambil nomor antrian di link eform.bri.co.id.
Cara cek penerima melalui banpresbpum.id bank BNI
1. Masuk ke banpresbpum.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan KTP pada kolom putih yang tersedia
3. Klik “CARI”.
Demikian penyebab pelaku usaha gagal dapat BPUM, solusi, serta cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.***