Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja, Pakai HP Akses Link skck.polri.go.id

- 23 Agustus 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi halaman utama link online skck.polri.go.id untuk membuat surat resmi catatan SKCK yang digunakan untuk melamar kerja.
Ilustrasi halaman utama link online skck.polri.go.id untuk membuat surat resmi catatan SKCK yang digunakan untuk melamar kerja. /Tangkap layar: skck.polri.go.id

Cara online bisa dilakukan melalui link skck.polri.go.id melalui HP atau komputer. Mendaftar permohonan SKCK secara online dilakukan dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Baca Juga: Biaya Perpanjangan dan Pengesahan STNK Kendaraan Bermotor Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016

Pembuatan SKCK secara online dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

  1. Buka link online pembuatan SKCK di skck.polri.go.id.
  2. Klik Form Pendaftaran pada halaman utama.
  3. Isi data secara lengkap meliputi data Satwil, data pribadi, data keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, dan ciri fisik.
  4. Lampirkan dokumen-dokumen yang disyaratkan.
  5. Klik Proses.

Pembayaran administrasi pembuatan SKCK dapat ditransfer ke nomor rekening yang tertera setelah mengisi formulir pendaftaran. Proses pwmbuatan SKCK dapat dicek di link yang sama dengan pendafataran SKCK.

Surat SKCK yang sudah diproses dan dicetak dapat diambil di kantor polisi sesuai dengan domisili pendaftar atau pemohon. Informasi pengambilan akan diinfokan lebih lanjut dari kantor polisi domisili.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x