Cara online bisa dilakukan melalui link skck.polri.go.id melalui HP atau komputer. Mendaftar permohonan SKCK secara online dilakukan dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Pembuatan SKCK secara online dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
- Buka link online pembuatan SKCK di skck.polri.go.id.
- Klik Form Pendaftaran pada halaman utama.
- Isi data secara lengkap meliputi data Satwil, data pribadi, data keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, dan ciri fisik.
- Lampirkan dokumen-dokumen yang disyaratkan.
- Klik Proses.
Pembayaran administrasi pembuatan SKCK dapat ditransfer ke nomor rekening yang tertera setelah mengisi formulir pendaftaran. Proses pwmbuatan SKCK dapat dicek di link yang sama dengan pendafataran SKCK.
Surat SKCK yang sudah diproses dan dicetak dapat diambil di kantor polisi sesuai dengan domisili pendaftar atau pemohon. Informasi pengambilan akan diinfokan lebih lanjut dari kantor polisi domisili.***