Mekanisme Cara Dapat Bantuan UKT Rp2,4 Juta Kemendikbudristek September 2021, Mahasiswa Wajib Tahu Syaratnya

- 19 Agustus 2021, 09:00 WIB
Nadiem Makarim selaku pemimpin  Kemendikbudristek mengancam sanksi perguruan tinggi jika tak adakan bantuan UKT 2021. Atau, memberi bantuan kepada mahasiswa yang tak sesuai syarat.
Nadiem Makarim selaku pemimpin Kemendikbudristek mengancam sanksi perguruan tinggi jika tak adakan bantuan UKT 2021. Atau, memberi bantuan kepada mahasiswa yang tak sesuai syarat. /Tangkap layar YouTube.com/Untirta Official

2. Setelah itu pimpinan tertinggi perguruan tinggi atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.

3. Bila mahasiswa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada perguruan tinggi.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UKT Kemendikbud Rp 2,4 Juta dan Syarat Mahasiswa Agar Bisa Mencairkannya

Kemendikbudristek mengancam sanksi perguruan tinggi jika tak adakan bantuan UKT 2021. Atau, memberi bantuan kepada mahasiswa yang tak sesuai syarat.

Adapun mahasiswa yang tak bisa mendapatkan bantuan UKT 2021 Kemendikbudristek, ialah:

  • Mahasiswa penerima KIP Kuliah,
  • Mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi,
  • Mahasiswa yang keuangan keluarganya baik-baik saja sehingga tak sesuai dengan parameter yang diberikan oleh perguruan tinggi mengenai bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.

Jika mahasiswa menemui penyimpangan bantuan UKT, mereka dapat mengadukannya melalui laman www.kemdikbud.lapor.go.id/.

Pihak Kemendikbudristek juga akan adakan sistem advokasi mengenai keringanan pembayaran UKT di lingkup perguruan tinggi.

Baca Juga: Cara Dapat Subsidi UKT Rp 2,4 Juta Bantuan Kemendikbud Ristek, 2 Golongan Mahasiswa Ini Tak Berhak Terima

Sementara itu, untuk mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri, Kementerian Agama (Kemenag) kembali menetapkan kebijakan keringanan pembayaran UKT.

Bentuk keringanan pembayaran UKT dari Kemenag ada 3 jenis, yakni pengurangan uang kuliah tunggal, perpanjangan waktu bayar, dan pembayaran secara diangsur atau dicicil bagi perguruan tinggi yang mempunyai sistem keuangan badan layanan umum (BLU).

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x