Dari laman Indonesia.go.id, tertanggal 14 Agustus 2021, mahasiswa yang ingin ajukan diri sebagai penerima bantuan UKT 2021 adalah yang sesuai dengan syarat yang diwajibkan oleh Kemendikbudristek.
Berikut adalah persyaratan penerima bantuan UKT mahasiswa yang cair September oleh Kemendikbudristek:
1. Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.
2. Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.
3. Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
4. Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.
Jika sudah sesuai syarat penerima, cara agar mahasiswa bisa dapat bantuan UKT Kemendikbudristek, adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di perguruan tinggi.