Mekanisme Cara Dapat Bantuan UKT Rp2,4 Juta Kemendikbudristek September 2021, Mahasiswa Wajib Tahu Syaratnya

- 19 Agustus 2021, 09:00 WIB
Nadiem Makarim selaku pemimpin  Kemendikbudristek mengancam sanksi perguruan tinggi jika tak adakan bantuan UKT 2021. Atau, memberi bantuan kepada mahasiswa yang tak sesuai syarat.
Nadiem Makarim selaku pemimpin Kemendikbudristek mengancam sanksi perguruan tinggi jika tak adakan bantuan UKT 2021. Atau, memberi bantuan kepada mahasiswa yang tak sesuai syarat. /Tangkap layar YouTube.com/Untirta Official

Dari laman Indonesia.go.id, tertanggal 14 Agustus 2021, mahasiswa yang ingin ajukan diri sebagai penerima bantuan UKT 2021 adalah yang sesuai dengan syarat yang diwajibkan oleh Kemendikbudristek.

Berikut adalah persyaratan penerima bantuan UKT mahasiswa yang cair September oleh Kemendikbudristek:

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bantuan UKT untuk Mahasiswa Agar Dapat Bantuan Pembayaran Kuliah Rp2,4 Juta Tahun 2021

1. Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.

2. Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.

3. Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.

4. Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Akan Diperpanjang Mulai September 2021, Ini Syarat Mahasiswa Agar Dapat Bantuan Gratis

Jika sudah sesuai syarat penerima, cara agar mahasiswa bisa dapat bantuan UKT Kemendikbudristek, adalah sebagai berikut:

1. Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di perguruan tinggi.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x