Adapun, syarat lain untuk mendapatkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta adalah:
- Karyawan berstatus warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Merupakan pekerja atau buruh penerima upah/gaji.
- Karyawan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
- Karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang tertulis di Permenaker No 16 Tahun 2021.
- Karyawan penerima subsidi gaji 2021 memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bagi wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.
Para karyawan yang memenuhi persyaratan bisa mengecek data penerima BLT subsidi gaji secara online. Baik melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id maupun WhatsApp di nomor 081380070175.
Demikian informasi terkait penyaluran BSU subsidi gaji tahap 2. BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 1,25 juta data karyawan calon penerima bantuan ke Kemenaker.***