BERITA DIY - Salah satu cara cek pekerja/buruh yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 yakni dengan pakai website Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di www.bsu.kemnaker.go.id.
Namun, saat dicek per hari ini, Rabu 18 Agustus 2021 09.00 WIB, laman web resmi dari Kemnaker tersebut belum bisa diakses untuk cek penerima BSU subsidi gaji.
Lantas, apakah ada cara lain? Tenang, Kemnaker pada akun Instagram resminya mengungkap cara lain untuk cek penerima BSU subsidi gaji, yakni dengan menghubungi Call Center dengan nomor 1500-630 pada hari Senin-Jumat pada pukul 08.00-16.00 WIB.
Namun, ada cara lain lagi untuk mengetahui sebagai penerima BSU subsidi gaji atau tidak, yakni melalui salah satu syarat karyawan yang bisa memeroleh bantuan tersebut, yakni melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun syarat lengkap dari karyawan/pekerja/buruh yang berhak mendapat BSU subsidi gaji adalah sebagai berikut:
1. Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Karyawan penerima upah/gaji.
3. Pastikan Anda sebagai karyawan yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.