Namun, jika data siswa tidak ditemukan, maka siswa tidak lolos pendaftaran atau verifikasi, selanjutnya siswa dapat menghubungi sekolah masing-masing untuk mendaftarkan kembali KJP Plus di tahap selanjutnya.
Melalui adanya KJP Plus ini, pemerintah provinsi DKI Jakarta berharap terselenggaranya wajib belajar 12 tahun yang baik dan memenuhi bagi semua siswa serta menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adli dan merata.***