BERITA DIY - Ketahui penyebab nama tak lolos menjadi penerima BLT UMKM atau BPUM yang masih dicairkan Pemerintah melalui Kemenkop UKM kepada para pelaku usaha mikro di masa pandemi Covid-19 dan masa PPKM Level 4.
Pemberian BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta kepada para pelaku usaha mikro bertujuan untuk menggairahkan perekonomian pelaku UMKM di masa sulit seperti saat ini.
Pada bulan Agustus 2021 ini, kuota BPUM tersedia 1 juta penerima dan pada bulan September tersedia 500 ribu kuota.
Baca Juga: Cara Mudah Dapat Nomor Antrean dan Cek Penerima BPUM Rp 1,2 Juta Melalui Link Ini
beberapa daerah pun sudah menyalurkan BPUM kepada para pelaku UMKM. Seperti di Provinsis kepulauan Riau (Kepri), sebanyak 70.299 pelaku UMKM terdampak COVID-19 di selama periode Januari-Juli 2021 telah menerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari pemerintah pusat dengan total senilai Rp84,3 miliar.
"Itu dari dana alokasi khusus (DAK) yang digelontorkan pemerintah pusat untuk UMKM terdampak COVID-19. Dana tersebut sudah dicairkan sejak Januari sampai Juli 2021," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Kepri Agusnawarman di Tanjungpinang, Kepri, dikutp dari Antara.
Pelaku UMKM yang sudah mendaftrakan diri ke Dinas terkait, dapat cek daftar penerima BPUM melalui dua link yang tersedia yakni eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.
Berikut cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum:
- Masuk ke link eform.bri.co.id/bpum menggunakan browser di HP maupun laptop.
- Masukkan NIK KTP di kolom yang tersedia
- Isi kolom kode verifikasi dengan tulisan huruf yang ada di sampingnya.
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan apakah termasuk penerima BLT UMKM atau tidak.
Berikut cara cek penerima BPUM PNM Mekaar UMKM 2021 di banpresbpum.id:
- Kunjungi laman banpresbpum.id, menggunakan HP atau laptop yang terhubung internet.
- Masukkan data NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.
- Klik "Cari".
- Kemudian akan muncul pemberitahuan apakah lolos sebagai penerima BPUM atau tidak.
Baca Juga: Terdaftar BPUM di Eform BRI? Perhatikan 6 Hal Ini Sebelum Mencairkan Bantuan Rp1,2 Juta
Apabila nama pelaku usaha mikro tak lolos sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM, berikut beberapa penyebab yang mungkin terjadi:
1. Pelaku usaha mikro bukan WNI serta tidak memiliki bukti surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
2. Pelaku usaha mikro tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
3. Pelaku UMKM yang sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
4. Pelaku UMKM berprofesi sebagai PNS atau PPPK (ASN), prajurit TNI atau anggota Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Pelaku UMKM belum mendaftar BPUM
6. Dialokasikan sebagai penerima di bulan selanjutnya
Itulah informasi mengenai penyebab nama tak lolos menjadi penerima BLT UMKM atau BPUM, serta cara cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk dapat BLT Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM.***