BERITA DIY - Alokasi penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 atau BLT UMKM masih ada 1,5 juta. Dalam situasi pandemi Covid-19 selama PPKM hingga Agustus 2021, pemerintah salurkan Rp1,2 juta untuk mendukung lebih dari 1 juta pelaku UMKM.
Sementara itu, pemerintah masih akan menargetkan tambahan 500.000 penerima BLT BPUM pada bulan September 2021. Hal ini merupakan penyaluran BPUM Tahap II 2021, ditujukan untuk total 3 juta pelaku UMKM.
Pada bulan Juli 2021 ketika kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilaksanakan, pemerintah membantu 1,5 juta UMKM dengan pencairan BLT BPUM. Jadi, apakah Anda penerima BPUM bulan ini atau bulan depan?
Baca Juga: 16 Bansos PPKM Level 4 Cair Agustus dari Pemerintah Pusat dan Daerah, Mulai PKH hingga BLT UMKM
Anda dapat mengetahuinya dengan cepat dari tautan resmi BRI dan BNI. Anda dapat memeriksanya melalui ponsel atau laptop Anda yang terkoneksi dengan internet.
Link BRI adalah eform.bri.co.id/bpum. Berikut cara identifikasi penerima BLT BPUM di link BRI:
1. Masuk ke link eform.bri.co.id/bpum menggunakan browser di HP maupun laptop.
2. Isi NIK KTP di kolom yang tersedia.
3. Isi kolom kode verifikasi dengan tulisan huruf yang ada di sampingnya.
4. Selanjutnya akan muncul pemberitahuan apakah termasuk penerima BLT UMKM atau tidak.
Lalu, untuk link dari BNI adalah banpresbpum.id. Berikut cara mengecek penerima BLT BPUM Rp 1,2 juta di link BNI:
1. Kunjungi laman banpresbpum.id, menggunakan HP atau laptop yang terhubung internet.
2. Masukkan data NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.
3. Klik "Cari".
4. Kamu penerima atau bukan, nantinya akan muncul pemberitahuan.
Perlu diketahui, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menerapkan beragam syarat penerima BLT BPUM Rp 1,2 juta. Pelaku UMKM merupakan warga negara Indonesia, dibuktikan dengan NIK KTP.
Penerima BLT UMKM juga belum pernah menerima BPUM pada penyaluran sebelumnya. Sedangkan syarat lainnya yaitu:
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Bukan PNS atau PPPK (ASN), prajurit TNI atau anggota Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
Untuk daftar atau ajukan BLT BPUM dapat dilakukan di Dinas Koperasi dan UMKM setempat melalui situs BPUM masing-masing yang disediakan. Namun, mayoritas pendaftaran sendiri sudah ditutup.
Untuk Anda yang merasa sudah mengajukan pendaftaran BLT BPUM di Dinas Koperasi dan UMKM domisili, dan belum menerima BLT UMKM Rp1,2 juta, pantau terus di link BRI dan BNI.***