- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Bukan PNS atau PPPK (ASN), prajurit TNI atau anggota Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
Untuk daftar atau ajukan BLT BPUM dapat dilakukan di Dinas Koperasi dan UMKM setempat melalui situs BPUM masing-masing yang disediakan. Namun, mayoritas pendaftaran sendiri sudah ditutup.
Untuk Anda yang merasa sudah mengajukan pendaftaran BLT BPUM di Dinas Koperasi dan UMKM domisili, dan belum menerima BLT UMKM Rp1,2 juta, pantau terus di link BRI dan BNI.***