Penerima BLT UMKM juga belum pernah menerima BPUM pada penyaluran sebelumnya. Sedangkan syarat lainnya yaitu:
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Bukan PNS atau PPPK (ASN), prajurit TNI atau anggota Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
Jangan berkecil hati jika belum menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, sebab masih ada kuota penerima sebanyak 1,5 juta pada bulan ini dan bulan depan. Segera cek di link BRI dan BNI.***