Syarat pertama yaitu belum pernah mendapatkan dana BPUM di tahap sebelumnya, kemudian tidak sedang menjadi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Syarat lain yaitu memenuhi syarat sebagai penerima manfaat bantuan BPUM, hal ini sudah dijelaskan Kemenkop UKM dalam kriteria pendaftar yang bisa lolos dapat bantuan UMKM.
Terakhir yaitu sudah dinyatakan lolos memenuhi syarat penerima bantuan BPUM Rp1,2 juta.
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah pihaknya memenuhi syarat sebagai penerima manfaat BPUM atau tidak, dapat dicek secara online atau offline.
Jika offline, maka dapat menunggu telepon, SMS, atau WA dari bank penyalur BPUM untuk pemberitahuan pencairan.
Sedangkan jika online, pelaku usaha mikro dapat cek di link yang disediakan bank penyalur, salah satunya link Eform yang disediakan bank BRI, dengan cara berikut;
- Buka Eform BRI eform.bri.co.id dan pilih “BPUM”, maka akan diarahkan ke link eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP pada kolom yang tersedia
- Ketikkan kode verifikasi yang ada, klik refresh jika kode sulit dibaca
- Klik “proses inquiry” untuk melanjutkan pencarian
Setelah muncul data penerima, seperti nomor KTP, nomor rekening, dan nama penerima, maka dapat langsung mengisi form untuk dapat kuota antrean pencairan di bank BRI dengan cara ini:
- Isi data sesuai KTP
- Pilih lokasi bank BRI untuk pencairan BPUM
- Pilih tanggal pencairan
- Setelah selesai, kode referensi akan muncul
- Simpan dan bawa kode referensi untuk pencairan BPUM di bank BRI
Bantuan BPUM ini akan langsung ditransfer pemerintah ke rekening penerima manfaat setelah dokumen syarat pencairan selesai diverifikasi pihak bank penyalur.