Bukan Rekening BSU 2021? Ini Penjelasan Kemnaker, Jadwal Cair Subsidi Gaji, dan Cara Cek Penerima BLT BPJS

- 10 Agustus 2021, 11:39 WIB
ILUSTRASI - ATM Bank. Jadwal pencairan BSU 2021, syarat pekerja penerima bantuan subsidi gaji serta mekanisme penyaluran masuk rekening bank, dan cara cek kepesertaan BLT BPJS.
ILUSTRASI - ATM Bank. Jadwal pencairan BSU 2021, syarat pekerja penerima bantuan subsidi gaji serta mekanisme penyaluran masuk rekening bank, dan cara cek kepesertaan BLT BPJS. /PIXABAY/mrganso

BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beberapa kali memposting pertanyaan-pertanyaan dari para netizen mengenai bantuan subsidi upah/gaji (BSU) 2021 atau juga disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa netizen bertanya, mengenai jadwal pencairan BSU 2021 BLT BPJS hingga soal bagaimana mekanisme penyaluran jika rekening pekerja bukan termasuk 4 bank Himbara yang ditunjuk (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Untuk diketahui, bantuan BSU 2021 BLT BPJS akan disalurkan kepada pekerja yang telah terdaftar di data BP Jamsostek yang bisa di cek di sistem BPJSTKU melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau download dan instal aplikasi.

Baca Juga: Kapan Bantuan BLT BPJS 2021 Ditransfer ke Rekening ATM BNI, Mandiri, BRI? Link Cek Penerima BSU Subsidi Gaji

Adapun nilai atau besaran BSU 2021 adalah Rp 500 ribu untuk dua bulan, yang nantinya akan dicairkan sekaligus ke rekening pekerja.

Sehingga, para pekerja yang berhak menerima BSU 2021 akan langsung mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta.

Jadwal pencairan BSU subsidi gaji 2021

Beberapa netizen mengeluhkan belum cairnya bantuan BSU 2021 ke rekening mereka. Padahal, para pekerja ini terdaftar sebagai peserta BPJS.

"Sudah lolos verifikasi menunggu transferan," tulis @ariadi_xxx di kolom komentar Instagram @kemnaker pada Senin, 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Transfer BLT Subsidi Gaji ke 5 Bank, Syarat Dapat BSU Rp1 Juta dan Cara Cek Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2021

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini tengah menyelesaikan administrasi keuangan anggaran dan penyelesaian data-data persiapan pencairan BSU 2021 kepada para pekerja.

Terkait hal ini karena dana anggaran BSU 2021 adalah dana tamabahan, pun verifikasi data penerima ditimbang dengan syarat-syarat yang sesuai dengan persyaratan terbaru.

“Karena anggaran BSU ini adalah tambahan maka saat ini kita mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021,” sebut Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi pada 1 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: 16 Bansos PPKM Level 4 Cair Agustus dari Pemerintah Pusat dan Daerah, Mulai PKH hingga BLT UMKM

Kemnaker, sebut Anwar, menargetkan pencairan BSU 2021 dapat disalurkan ke rekening pekerja penerima BLT BPJS pada 2-10 Agustus 2021. Atau selambat-lambatnya pekan ketiga Agustus.

Syarat penerima BSU 2021

enteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pekerja/buruh yang akan mendapat BSU harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai dengan Juni 2021
  • Bergaji paling banyak Rp 3,5 juta.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan Karawang 2021: Syarat Karyawan Penerima BSU Subsidi Upah Rp 1 Juta

Ida menjelaskan untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00, maka dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah," kata Ida.

Baca Juga: Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan: Daftar Wilayah PPKM Level 4-3 untuk Pekerja Berhak BSU Subsidi Gaji Kemnaker

Adapun bantuan BSU 2021 ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor-sektor tertentu, meliputi:

  • Sektor industri barang konsumsi
  • Sektor transportasi
  • Sektor aneka industri
  • Sektor properti dan real estat
  • Sektor perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Untuk pekerja yang berstatus pegawai honorer (PPNPN) di kementerian/lembaga serta karyawan BUMN dapat menerima BSU tahun 2021 selama memenuhi persyaratan.

Bantuan BSU 2021 juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Baca Juga: Tak Dapat BSU Subsidi Gaji? Kemnaker Siapkan BLT Tenaga Kerja Mikro untuk 100 UMKM di Wilayah PPKM

Mekanisme penyaluran BSU 2021

Kemnaker mengunggah postingan di media sosial resminya, jika bantuan BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Adapun rekening pekerja yang menerima BSU subsidi gaji 2021 adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: Cara Cek Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Syarat Utama untuk Dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp 1 Juta

Namun, bagaimana kalau pekerja penerima BSU 2021 tak punya rekening di Bank BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI khusus Aceh?

Seperti apa yang dialami oleh beberapa netizen yang bertanya pada kolom media sosial Kemnaker di Instagram resminya @kemnaker soal rekening bank penyalur BSU 2021.

"Sumpah aku bingung cara daftar trus masukin rekeningne gmna?" tanya akun @sigitsxxx.

"Kalo penerima BSU tidak mempunyai rekening bank himbara gimana?" tanya @IqbalZarkasyxxx di Twitter pada 8 Agustus 2021.

Baca Juga: Kapan Bantuan BLT BPJS 2021 Ditransfer ke Rekening ATM BNI, Mandiri, BRI? Link Cek Penerima BSU Subsidi Gaji

“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Namun, belum ada pernyataan lanjutan dari Kemnaker mengenai mekanisme rekening kolektif tersebut. Peserta BPJS perlu menanyakan ke kantor BP Jamsostek atau hubungi Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910 (bebas pulsa).

Cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat BSU 2021

Status kepesertaan aktif pada BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek merupakan salah satu syarat penerima BSU 2021.

Baca Juga: Tak Dapat BSU Subsidi Gaji? Kemnaker Siapkan BLT Tenaga Kerja Mikro untuk 100 UMKM di Wilayah PPKM

Berikut cara mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:

Melalui aplikasi BPJSTKU

Kamu bisa cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa Anda instal di ponsel Anda.

Lakukan registrasi melalui e-mail Anda dengan mencantumkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.

Setelah Anda login, pilih kartu digital, klik kartu digital tersbut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.

Anda juga bisa melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut.

Baca Juga: Cara Login BPJS Ketenagakerjaan via BPJSTKU, Cek Kepesertaan Data BSU Subsidi Gaji atau BLT Pekerja Kemnaker

Melalui situs web

Cara selanjutnya yang bisa Anda lakukan untuk mengecek status kepesertaan Anda adalah melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Pilih menu registrasi, dan isi formulir sesuai dengan data diri Anda yang mencakup nomor KPJ, nama lengkap, tanggal lahir, NIK, nama ibu kandung, nomor ponsel aktif, dan e-mail.

Setelah login, Anda bisa melihat kepesertaan Anda melalui klik kartu digital. Anda juga bisa melihat informasi nomor rekening Anda yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tak Dapat BSU Subsidi Gaji? Kemnaker Siapkan BLT Tenaga Kerja Mikro untuk 100 UMKM di Wilayah PPKM

Jika Anda mengalami kesulitan untuk menemukan data Anda atau tidak bisa login ke laman tersebut, Anda bisa menghubungi Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.

Demikian jadwal pencairan BSU 2021, syarat pekerja penerima bantuan subsidi gaji serta mekanisme penyaluran bank, dan cara cek kepesertaan BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1 juta.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x