Bukan Rekening BSU 2021? Ini Penjelasan Kemnaker, Jadwal Cair Subsidi Gaji, dan Cara Cek Penerima BLT BPJS

- 10 Agustus 2021, 11:39 WIB
ILUSTRASI - ATM Bank. Jadwal pencairan BSU 2021, syarat pekerja penerima bantuan subsidi gaji serta mekanisme penyaluran masuk rekening bank, dan cara cek kepesertaan BLT BPJS.
ILUSTRASI - ATM Bank. Jadwal pencairan BSU 2021, syarat pekerja penerima bantuan subsidi gaji serta mekanisme penyaluran masuk rekening bank, dan cara cek kepesertaan BLT BPJS. /PIXABAY/mrganso

Baca Juga: Transfer BLT Subsidi Gaji ke 5 Bank, Syarat Dapat BSU Rp1 Juta dan Cara Cek Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2021

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini tengah menyelesaikan administrasi keuangan anggaran dan penyelesaian data-data persiapan pencairan BSU 2021 kepada para pekerja.

Terkait hal ini karena dana anggaran BSU 2021 adalah dana tamabahan, pun verifikasi data penerima ditimbang dengan syarat-syarat yang sesuai dengan persyaratan terbaru.

“Karena anggaran BSU ini adalah tambahan maka saat ini kita mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021,” sebut Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi pada 1 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: 16 Bansos PPKM Level 4 Cair Agustus dari Pemerintah Pusat dan Daerah, Mulai PKH hingga BLT UMKM

Kemnaker, sebut Anwar, menargetkan pencairan BSU 2021 dapat disalurkan ke rekening pekerja penerima BLT BPJS pada 2-10 Agustus 2021. Atau selambat-lambatnya pekan ketiga Agustus.

Syarat penerima BSU 2021

enteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pekerja/buruh yang akan mendapat BSU harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai dengan Juni 2021
  • Bergaji paling banyak Rp 3,5 juta.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan Karawang 2021: Syarat Karyawan Penerima BSU Subsidi Upah Rp 1 Juta

Ida menjelaskan untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x