Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini tengah menyelesaikan administrasi keuangan anggaran dan penyelesaian data-data persiapan pencairan BSU 2021 kepada para pekerja.
Terkait hal ini karena dana anggaran BSU 2021 adalah dana tamabahan, pun verifikasi data penerima ditimbang dengan syarat-syarat yang sesuai dengan persyaratan terbaru.
“Karena anggaran BSU ini adalah tambahan maka saat ini kita mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021,” sebut Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi pada 1 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: 16 Bansos PPKM Level 4 Cair Agustus dari Pemerintah Pusat dan Daerah, Mulai PKH hingga BLT UMKM
Kemnaker, sebut Anwar, menargetkan pencairan BSU 2021 dapat disalurkan ke rekening pekerja penerima BLT BPJS pada 2-10 Agustus 2021. Atau selambat-lambatnya pekan ketiga Agustus.
Syarat penerima BSU 2021
enteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pekerja/buruh yang akan mendapat BSU harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai dengan Juni 2021
- Bergaji paling banyak Rp 3,5 juta.
Ida menjelaskan untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.