Ketiga bantuan tersebut merupakan rangkaian dari bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar atau bansos PKD DKI Jakarta yang cair dalam bentuan uang tunai dan disalurkan langsung ke rekening bank DKI.
Bantuan ini bukanlah bansos PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos), melainkan bantuan sosial dari Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD.
Baca Juga: Bansos Rp1,8 Juta untuk Lansia Sudah Mulai Cair ke Bank DKI, Ini Kriteria yang Berhak Dapat KLJ
Bantuan anak Jakarta ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anak di wilayah DKI Jakarta dengan kriteria sebagai berikut:
- Anak usia dini 0-6 tahun
- Memiliki NIK Daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dan atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Data penerima telah diverifikasi Pusdaton Jamsos Dinsos Provinsi DKI Jakarta
- Data penerima telah melalui musyawarah Kelurahan di wilayah masing-masing
Adapun tujuan dari pemberian KAJ kepada anak di wilayah DKI Jakarta tersebut yaitu untuk memenuhi kebutuhan dasar anak seperti pembelian susu, penyediaan makanan bergizi, dan mendukung tumbuh kembang anak dalam aspek lainnya.***