BERITA DIY – Bantuan untuk anak di wilayah DKI Jakarta senilai Rp900 ribu sudah mulai cair dan bisa dicek ke rekening masing-masing penerima. Namun perlu diingat bahwa bantuan KAJ tahap 2 tersebut hanya bisa cair untuk yang sudah memenuhi enam (6) kriteria.
Mulai 6 Agustus 2021, bantuan anak Jakarta sebesar Rp900 ribu sudah cair ke rekening bank DKI. Total penerima KAJ yang jadi penerima yaitu sebanyak 9.531 anak.
Penyaluran tahap 2 ini merupakan periode cair untuk bulan April, Mei, Juni, di mana masing-masing bulan setiap anak yang memenuhi kriteria mendapatkan bantuan Rp300 ribu.
Bantuan KAJ cair setiap bulan sejak Januari hingga Desember 2021 mendatang secara bertahap.
Tahap 1 sudah cair, sedangkan tahap 2 mengalami keterlambatan pencairan, di mana tahap ini seharusnya cair pada bulan Juni namun akhirnya mulai cair pada 6 Agustus 2021.
“Jadi memang kemarin dilakukan pemadanan data dan ada beberapa kendala teknis, sehingga baru dapat dilakukan pencairan pada 6 Agustus,” lengkap Premi lasari selaku Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, seperti dikutip TIM Berita DIY dari ANTARANEWS, 6 Agustus 2021.
Tak hanya bantuan anak KAJ yang cair mulai 6 Agustus 2021, namun Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) juga mulai sudah bisa dicek langsung di rekening bank DKI.
Total masing-masing bantuan memiliki besaran yang berbeda, jika KAJ cair sebesar Rp900 ribu per tahap, maka KLJ cair sebesar Rp1,8 juta per tahap, dan KPDJ Rp900 ribu.
Ketiga bantuan tersebut merupakan rangkaian dari bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar atau bansos PKD DKI Jakarta yang cair dalam bentuan uang tunai dan disalurkan langsung ke rekening bank DKI.
Bantuan ini bukanlah bansos PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos), melainkan bantuan sosial dari Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD.
Baca Juga: Bansos Rp1,8 Juta untuk Lansia Sudah Mulai Cair ke Bank DKI, Ini Kriteria yang Berhak Dapat KLJ
Bantuan anak Jakarta ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anak di wilayah DKI Jakarta dengan kriteria sebagai berikut:
- Anak usia dini 0-6 tahun
- Memiliki NIK Daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dan atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Data penerima telah diverifikasi Pusdaton Jamsos Dinsos Provinsi DKI Jakarta
- Data penerima telah melalui musyawarah Kelurahan di wilayah masing-masing
Adapun tujuan dari pemberian KAJ kepada anak di wilayah DKI Jakarta tersebut yaitu untuk memenuhi kebutuhan dasar anak seperti pembelian susu, penyediaan makanan bergizi, dan mendukung tumbuh kembang anak dalam aspek lainnya.***