Cara Lihat Penerima BST Rp600 Ribu per KPM via Online untuk Warga DKI Jakarta: Tanpa KTP, Buka Link Ini

- 7 Agustus 2021, 14:00 WIB
ILUSTRASI: Cara lihat nama penerima BST Rp600 ribu per KPM wilayah DKI Jakarta di link corona.jakarta.go.id tak perlu KTP.
ILUSTRASI: Cara lihat nama penerima BST Rp600 ribu per KPM wilayah DKI Jakarta di link corona.jakarta.go.id tak perlu KTP. /Instagram @dinsosdkijakarta

BERITA DIY – Warga DKI Jakarta bisa lihat daftar penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp600 ribu per KPM dengan cara online tanpa pakai KTP di link corona.jakarta.go.id.

Jika syarat jadi penerima bantuan BST sudah terpenuhi, maka warga DKI Jakarta yang telah terdata berhak dapat uang sebesar Rp600 ribu.

Bantuan Rp600 ribu per KPM yang sudah mulai cair ke bank DKI sejak Juli 2021 lalu merupakan penyaluran untuk dua periode yang cair sekaligus.

Baca Juga: Bansos Rp1,8 Juta untuk Lansia Sudah Mulai Cair ke Bank DKI, Ini Kriteria yang Berhak Dapat KLJ

Masing-masing periode penyaluran sebesar Rp300 ribu, dan merupakan tahap 5 dan 6 (Mei dan Juni).

Dilansir dari laman Instagram resmi @dinsosdkijakarta, mulai 19 Juli 2021 lalu pihaknya akan menyalurkan bantuan BST kepada 1.007.379 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah memenuhi syarat.

Adapun syarat KPM untuk menjadi penerima BST Rp600 ribu wilayah DKI Jakarta yaitu sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta
  • Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial PKH
  • Tidak menjadi penerima BPNT

Baca Juga: Login Link corona.jakarta.go.id, Cek Penerima Bansos BST DKI Jakarta Rp600 Ribu yang Cair Agustus 2021

Namun, juga terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan bantuan BST Rp600 ribu gagal cair ke KPM wilayah DKI Jakarta:

  • Penerima manfaat tidak hadir pada undangan 1,2,3 dan 4 (terakhir undangan diberikan untuk penerima manfaat yang mengalami permasalahan distribusi pada tanggal 24 dan 25 Mei 2021)
  • NIK ganda
  • Pindah domisili ke luar DKI Jakarta
  • Kepala Keluarga meninggal dan tidak ada ahli waris

Tak hanya bantuan BST Rp600 ribu, KPM penerima juga akan mendapatkan Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) dalam bentuk beras 10 kg per KPM.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x