Penerima BLT UMKM juga harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Selanjutnya, BLT UMKM diberikan kepada orang yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU). Pemerintah tidak mencairkan BLT UMKM kepada orang yang pernah mendapatkan BPUM sebelumnya.
UMKM calon penerima BLT di masa pandemi Covid-19 pun tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Apabila merasa memenuhi syarat penerima BLT UMKM, segera cek secara online melalui dua link resmi. Siapa tahu kamu termasuk satu juta orang yang mendapatkan Banpres BPUM Rp 1,2 juta bulan Agutus ini.***