Hari Ini Terakhir Daftar BPUM! Link Daftar Online BLT UMKM Rp1,2 Juta bagi Pelaku Usaha Mikro di Daerah Ini

- 8 Agustus 2021, 06:36 WIB
ILUSTRASI - Pelaku usaha mikro di daerah ini masih bisa melakukan pendaftaran BPUM untuk mendapat bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta hingga hari ini, 8 Agustus 2021.
ILUSTRASI - Pelaku usaha mikro di daerah ini masih bisa melakukan pendaftaran BPUM untuk mendapat bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta hingga hari ini, 8 Agustus 2021. /UNSPLASH/evankrause_

BERITA DIY - Informasi pembukaan BPUM di wilayah yang tutup hari ini, Minggu, 8 Agustus, 2021, bisa Anda cek di sini. Disampaikan pula link daftar online BLT UMKM Rp1,2 juta bagi pelaku usaha mikro yang berdomisili di daerah berikut.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia melalui Kemenkop UKM memberikan bantuan BPUM kepada pelaku usaha mikro yang terdampak PPKM. Adapun BLT UMKM memiliki besaran yang sama, yaitu Rp1,2 juta untuk setiap penerima.

Sementara itu, kuota penerima BPUM yang diberikan bulan Agustus mencapai 1 juta penerima. Lebih lanjut, bulan September ditargetkan BLT UMKM Rp1,2 juta ini tersalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Panduan Cek Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta untuk 1 Juta UMKM Cair Bulan Agustus 2021 di Link Online Ini

Adapun beberapa daerah di tingkat Kabupaten atau Kota masih membuka pendaftaran bagi pelaku usaha mikro yang ingin mengajukan bantuan BPUM.

Salah satu wilayah yang masih membuka pendaftaraan BLT UMKM adalah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut menyampaikan batas akhir daftar online sampai hari ini, Minggu, 8 Agustus 2021.

"Pendaftaran BPUM di Kabupaten Garut akan ditutup pada 8 Agustus 2021," tulis Diskop UKM Kabupaten Garut di laman Instagram @diskopukm.garut pada unggahan 30 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Kapan Banpres BPUM Tahap 2 Cair? Ketahui Cara Ambil BLT Senilai Rp 1,2 Juta untuk UMKM Itu

Karena kondisi PPKM Covid-19, maka Diskop UKM Kabupaten Garut memtuskan untuk menyediakan pendaftaran BPUM secara online.

Sebelum memulai pendaftaran BLT UMKM secara online, para pelaku usaha mikro harus memperhatikan persyaratan berikut ini:

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Dinkop UKM Kabupaten Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x