BERITA DIY - BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 siap ditransfer ke 8,7 juta penerima yang memenuhi kriteria. Buruan cek namamu di berbagai portal yang tersedia di artikel ini agar bantuan BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta cair ke rekening.
Sebanyak 8,7 juta penerima BSU Subsidi Gaji itu merupaka karyawan berdasarkan data terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang disebut BPJamsostek.
Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan oleh BPJamsostek ke Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan verifikasi data karyawan yang dianggap memenuhi syarat atau kriteria terbaru.
Salah satu syarat atau kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini adalah karyawan yang merupakan peserta BPJamsostek dan rutin iuran hingga Juni 2021.
Karyawan yang ingin mengetahui namanya terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan inii bisa cek dengan berbagai cara berikut ini:
1. Login ke link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Login ke aplikasi BPJSTKU
3. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
4. Hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan
Tidak hanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karyawan juga harus memenuhi syarat terbaru seperti memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdampak PPKM Level 4 dan Level 3.
Berikut syarat atau kriteria penerima BSU Subsidi Gaji terbaru tahun 2021:
- WNI
- Karyawan penerima upah
- Kerja di wilayah yang terdampak PPKM
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
- Jika gaji di atas Rp3,5 juta namun di wilayah PPKM, maka besaran batasan gaji maksimal didasarkan pada UMK/UMP lokasi kerja
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan 2021
- Kerja di sektor yang terdampak PPKM
Karyawan yang merasa memenuhi syarat di atas namun belum pernah dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta per orang ini bisa lapor ke manajemen perusahaan atau akses bantuan.kemnaker.go.id.
Itulah info terbaru soal cara cek online daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji karyawan, lengkap dengan cara cek status, syarat, dan cara lapor jika tidak dapat bantuan Rp 1 juta per orang.***