BERITA DIY - Pemerintah akan mencairkan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ke 8,7 juta karyawan. Uang bantuan Rp 1 juta ditransfer ke rekening karyawan penerima.
Bansos subisidi gaji ini diberikan dalam rangka mencegah PHK saat pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Level 4 serta Level 3.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya menyatakan BSU subsidi gaji akan disalurkan melalui empat bank Himbara. Keempatnya adalah BNI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN.
"Khusus di wilayah provinsi aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia," kata Ida dikutip dari pernyataan pers yang ditayangkan kanal YouTube Kemenaker, Jumat 30 Juli 2021.
Kemenaker sudah menerima satu juta data karyawan calon penerima bantuan subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai acuan pencairan BLT, dan akan secara bertahap bertambah.
Tapi, tak semua karyawan bakal mendapatkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur penyaluran bansos.
Baca Juga: Update Info BLT Subsidi Gaji Karyawan 2021 Kapan Cair, Simak Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan
Ada tujuh karyawan yang dipastikan tidak bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Apa saja? Berikut rinciannya:
1. Karyawan bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pekerja bukan penerima upah/gaji.
3. Karyawan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Karyawan yang tidak bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
5. Karyawan bergaji di atas Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
6. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, gajinya lebih dari UMR/UMK.
7. Karyawan di bidang pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Update Info BLT Subsidi Gaji Karyawan 2021 Kapan Cair, Simak Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah akan mengutamakan pencairan BSU subsidi gaji kepada sejumlah karyawan. Ini daftarnya:
- Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.
- Karyawan di sektor usaha transportasi.
- Karyawan di sektor usaha aneka industri.
- Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.
- Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa.
Pencairan BLT subsidi gaji akan segera dicairkan, nah cek lagi dan pastikan kamu bukan termasuk tujuh karyawan yang dipastikan tidak akan menerima bantuan Rp 1 juta.***