6. Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Syarat Pengajuan
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD;
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Jika sudah mengajukan diri dan memenuhi syarat, Dinas Koperasi dan UKM setempat akan mengajukan nama Anda ke Kemenkop UKM pusat.
Setelah masuk databade Kemenkop UKM, pencairan dapat dilakukan via bank penyalur, yakni BRI sebesar Rp1,2 juta per penerima.***