BERITA DIY - Cara cek status penerima BPUM di Bank BRI via laman eform.bri.co.id/bpum tersaji di akhir artikel. Simak juga cara ajukan BLT UMKM Rp1,2 juta.
Penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan kembali dilakukan. Bantuan presiden bernama lain BLT UMKM itu akan menyasar 1 juta pelaku usaha mikro.
Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk recovery usai diterpa pandemi covid-19.
Para pelaku UMKM dapat menggunakan bantuan BPUM untuk modal usaha mikro yang selama ini dikelola.
Untuk mengetahui apakah Anda penerima BPUM/BLT UMKM atau bukan, lakukan langkah-langkah cek status penerima di eform.bri.co.id/bpum berikut:
1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;
2. Masukkan nomor identitas NIK KTP;
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;
4. Kemudian klik Proses Inquiry; dan
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ini.
Apabila nama Anda tidak terdaftar di laman eform.bri.co.id, Anda dapat mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM ke Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan mengikuti syarat-syarat berikut:
Syarat Dokumen
1. Dokumen Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan fotokopiannya;
2. Surat Keterangan Usaha (SKU) dan fotokopiannya;
3. Dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) dan fotokopiannya;
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopiannya;
5. Kartu Keluarga (KK) dan fotokopiannya; serta
6. Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Syarat Pengajuan
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD;
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Jika sudah mengajukan diri dan memenuhi syarat, Dinas Koperasi dan UKM setempat akan mengajukan nama Anda ke Kemenkop UKM pusat.
Setelah masuk databade Kemenkop UKM, pencairan dapat dilakukan via bank penyalur, yakni BRI sebesar Rp1,2 juta per penerima.***