Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) lain yakni karyawan atau pekerja dengan maksimal gaji Rp3,5 juta per bulan dan jika upah minimum setempat lebih tinggi, maka mengacu pada upah minimum yang berlaku.
Kemudian penyaluran dana BSU subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja terdampak di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 di seluruh Indonesia.
Besaran BSU subsidi gaji di tahun 2021 ini hanya sebesar Rp1 juta per orang yang sebelumnya Rp2,4 juta. Lalu jika tahun lalu karyawan yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah yang bergaji di bawah Rp5 juta, kini diturunkan menjadi Rp3,5 juta.
Berikut ini syarat terbaru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang tercantum, dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:
- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Status kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021
- Pekerja/buruh yang belum menerima porgram kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4
- Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
BLT BPJS Ketenagakerjaan, akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan melalui Bank penyalur BSU yakni bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Khusus untuk penyaluran BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Itu tadi informasi mengenai salah satu syarat dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji yakni karyawan yang terdaftar kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan 2021 serta cara cek status aktif kepesertaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.***