BERITA DIY - Salah satu syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji yakni karyawan yang terdaftar kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan 2021. Status aktif bisa karyawan cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kemnaker telah mengumumkan bahwa pada tahun 2021 ini, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali dicairkan. Selain itu, pihak Kemnaker juga mengumumkan beberapa syarat terbaru penerima BSU.
Salah satu syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan karyawan yang masa kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan tercatat hingga bulan Juni 2021.
Bagi karyawan atau pekerja yang bingung apakah terdaftar kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, bisa melakukan cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jika belum memiliki akun atau belum terdaftar, berikut ini cara daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Klik 'daftar pengguna'
3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)