- Siswa sekolah SD
- Rp900 ribu per tahun
- Rp225 ribu per tahap
- Siswa sekolah SMP
- Rp1,5 juta per tahun
- Rp375 ribu per tahap
- Siswa sekolah SMA
- Rp2 juta per tahun
- Rp500 ribu per tahap
- Lansia di atas 70 tahun
- Rp2,4 juta per tahun
- Rp600 ribu per tahap
- Disabilitas berat
- Rp2,4 juta per tahun
- Rp600 ribu per tahap
Baca Juga: Besaran Nominal PKH yang Cair Per KPM dan Cara Cek Daftar Penerima Bantuan Itu
Pencairan selama satu tahun tersebut diberikan kepada penerima manfaat bertahap atau selama empat kali dalam setahun, sedangkan untuk tahap 3 sudah cair sejak Juli 2021 lalu.
Berikut kriteria masing-masing penerima bantuan PKH di setiap tahap penyaluran:
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia dini, usia 0-6 tahun dan maksimal dua anak dalam satu keluarga
- Siswa sekolah SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat, dan SMA/MA sederajat: anak usia 6 – 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun serta terdaftar di sekolah minimal 85 persen hadi di kelas setiap bulan
- Lansia, usia di atas 70 tahun, maksimal satu orang dalam satu keluarga
- Penyandang disabilitas berat (fisik atau mental), maksimal satu orang dalam satu keluarga
Meskipun bansos PKH akan disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan terdapat lebih dari 33 juta orang yang merasakan manfaat bantuan ini.***