BERITA DIY – Siswa SD – SMA yang memenuhi kriteria penerima manfaat bantuan sosial (bansos) PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) berhak dapat bantuan hingga Rp2 juta per tahun.
Penyaluran tahap 3 sudah mulai cair ke rekening penerima bansos PKH sejak Juli 2021, termasuk siswa sekolah di tingkat SD hingga SMA.
Adapun pencairan tahap 3 ini akan terus disalurkan pemerintah kepada 10 juta KPM di tanah air dengan kriteria dan syarat tertentu.
Pemerintah bersama Kemensos berharap masyarakat yang masuk dalam daftar kriteria penerima bansos PKH dapat memanfaatkan bantuan dengan bijak, seperti:
- Pendidikan: membeli peralatan sekolah, biaya pendidikan dan ekstrakurikuler, dan biaya transportasi siswa ke sekolah
- Kesejahteraan keluarga: membeli makanan bergizi, berobat ke layanan kesehatan, serta tranportasi berobat
- Peningkatan pendapatan keluarga, seperti modal untuk membuka usaha
Penyaluran bansos PKH tahap 3 ini akan cair melalui rekening bank Himbara. Adapun bank tersebut yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Bansos PKH ini menyasar beberapa komponen, dengan manfaat sebagai berikut:
- Pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, nifas, menyusui, dan anak balita
- Pelayanan pendidikan bagi siswa SD, SMP, dan SMA
- Pelayanan kesejahteraan sosial bagi warga lansia dan penyandang disabilitas
Besaran dana bantuan PKH tahap 3 yang cair kepada penerima manfaat memiliki nominal yang berbeda. Berikut selengkapnya:
- Ibu hamil
- Rp3 juta per tahun
- Rp750 ribu per tahap
- Anak usia dini
- Rp3 juta per tahun
- 750 ribu per tahap