BLT Subsidi Gaji Cair Agustus 2021, Buruan Cek Data Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Pakai Cara Ini

- 2 Agustus 2021, 16:23 WIB
ILUSTRASI -  BLT Subsidi Gaji cair lagi di bulan Agustus 2021, yuk cek data penerima Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan pakai cara ini.
ILUSTRASI - BLT Subsidi Gaji cair lagi di bulan Agustus 2021, yuk cek data penerima Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan pakai cara ini. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Hore! BLT Subsidi Gaji cair lagi di bulan Agustus 2021, yuk cek data penerima Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan pakai cara ini.

Dalam program BLT Subsidi Gaji 2021, Kemnaker menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan sebanyak Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan ke pekerja.

Jumlah bantuan BLT Subsidi Gaji ke pekerja itu lebih kecil dibanding BSU BPJS Ketenagakerjaan 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Rp1Juta Cair? Begini Cara Daftar BSU Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan 2021, Pasti Cair

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Diusulkan Jadi Rp5 Juta, Yuk Cek Bocoran Jadwal Kapan BSU Subsidi Gaji 2021 Cair

Berdasarkan data Kemnaker, ada sekitar 8 juta pekerja yang dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 juta. Rencananya, BSU BPJS Ketenagakerjaan cair mulai bulan ini.

BLT Subsidi Gaji sendiri merupakan program Kemnaker untuk membantu pekerja bertahan di tengah pandemi COVID-19. Harapannya dengan BSU BPJS Ketenagakerjaan, daya beli pekerja bisa meningkat.

Baca Juga: Jangan Kaget BLT BPJS Ketenagakerjaan Masuk Rekening, Ini Jadwal BSU Subsidi Gaji Cair ke 8 Juta Pekerja

Baca Juga: Pekerja 6 Sektor Ini Tak Lagi Dapat BLT Subsidi Gaji 2021, Begini Cara Tahu BSU BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair

Penyaluran BSU ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah yang terbit 28 Juli 2021 kemarin.

Selanjutnya, terdapat enam syarat penerima BSU, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai bulan Juni 2021.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Guru dan Honorer Cair Juli 2021, Klik BSU Info GTK 2021 info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Asik! Berusia 18 Tahun dan Punya KTP Bisa Dapat Rp3,55 Juta, Cek Cara Daftar BLT PPKM Kemnaker yang Mau Dibuka

Kemudian, penerima BSU memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta. Apabila pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta, persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas.

Persyaratan selanjutnya, pekerja bekerja di wilayah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 terutama pada sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

"Berdasarkan kriteria itu, Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja atau buruh menjadi calon penerima BSU," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam konferensi pers BSU Subsidi Gaji secara virtual, Jumat, 30 Juli 2021.

Baca Juga: Jangan Kaget BLT BPJS Ketenagakerjaan Masuk Rekening, Ini Jadwal BSU Subsidi Gaji Cair ke 8 Juta Pekerja

Baca Juga: Pekerja 6 Sektor Ini Tak Lagi Dapat BLT Subsidi Gaji 2021, Begini Cara Tahu BSU BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair

Kemnaker mengeklaim, saat ini Kemnaker sudah menerima data 1 juta pekerja penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. 1 juta pekerja itu akan jadi penerima BLT Subsidi Gaji tahap pertama.

"Data satu juta calon penerima BSU selanjutnya akan dicek dan di-screening­ oleh Kemenaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data," imbuhnya.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Diusulkan Jadi Rp5 Juta, Yuk Cek Bocoran Jadwal Kapan BSU Subsidi Gaji 2021 Cair

Baca Juga: Cek Rekening BRI hingga BSI, BLT Subsidi Gaji Cair ke 1 Juta Pekerja! Belum Dapat BSU BPJS 2021? Ayo Daftar

Untuk cek data penerima, pekerja bisa bertanya langsung ke HR setempat. Sebab berdasarkan keterangan BPJS Ketenagakerjaan, data penerima berasal dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu nama lengkap pekerja, NIK, tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat sesuai KTP, alamat email yang aktif, dan nomor telepon selular.

BSU akan langsung disalurkan ke rekening bank penerima bantuan, melalui Himpunan Bank Negara yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Khusus untuk penerima BSU di Aceh, dana akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).***

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x