Warga DKI Jakarta yang berhak dapat BSNT beras 10 kg yaitu yang termasuk sebagai penerima BST uang tunai Rp600 ribu.
Mekanisme penyaluran bantuan beras Rp10 kg ini yaitu sebagai berikut:
- Penyedia BUMD Pemprov DKI Jakarta menyalurkan beras sampai tingkat RW
- Perangkat RW dan RT melakukan distribusi beras kepada warga DKI penerima BST
Lalu, siapa saja yang berhak jadi penerima bantuan beras dan uang tunai BST Rp600 ribu? Berikut syaratnya:
- Terdaftar jadi penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov DKI Jakarta
- Tidak termasuk penerima bantuan PKH dan BPNT
Baca Juga: Ketahui Mekanisme Penyaluran dan Cek Daftar Penerima BST DKI Jakarta Rp 600 Ribu
Jika sudah terdata dan masuk dalam penerima BST, warga DKI dapat langsung cek secara online apakah terdata sebagai penerima bantuan beras 10 kg dan uang tunai Rp600 ribu atau tidak dengan cara berikut:
- Siapkan KK, cek nomor KK
- Buka link corona.jakarta.go.id
- Pilih Menu, atau langsung klik “Bantuan Sosial”
- Klik “Informasi Bansos”
- Masukkan nomor KK pada kolom putih yang tersedia
- Klik “CARI”
Jika terdaftar jadi penerima, maka data warga DKI yang sesuai dengan nomor KK yang dimasukkan akan muncul pada link corona.jakarta.go.id.
Kemudian dapat cek melalui ATM Bank DKI, apakakah dana bantuan uang tunai BST Rp600 ribu sudah masuk atau belum.
Selanjutnya, dapat menunggu penyaluran bantuan beras 10 kg dari pihak RT atau RW setempat.