- Memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
- Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Apabila tidak memiliki KIP, maka dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wilayah domisili
- Untuk yang tidak memiliki KKS, orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM pada RT/RW hingga kelurahan atau desa di wilayah domisili
Cara Daftar BLT Anak Sekolah atau Bansos PKH
- Warga miskin mengajukan diri melalui pejabat RT / RW atau Kantor Kelurahan atau Desa wilayah domisili dengan membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
- Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.