- Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.
- Diutamakan untuk karyawan yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
Meski ditransfer, BSU subsidi gaji tidak disalurkan ke sembarang bank. Hanya ada lima bank pemerintah yang akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 8,7 juta karyawan.***